pajak – blogging.media – Pusat Blog Artikel dan Informasi Indonesia http://blogging.media Pusat Artikel dan Informasi Indonesia Fri, 21 Apr 2017 06:37:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.7.5 Fungsi Pajak Bagi Negara dan Pembangunan http://blogging.media/fungsi-pajak-bagi-negara-dan-pembangunan Fri, 18 Apr 2014 09:06:15 +0000 http://blogging.media/?p=10722 Definisi Pajak
Pajak sendiri mempunyai definisi iuran setiap rakyat negara yang nantinya akan dimasukkan ke dalam kas negara, hal ini diatur di dalam undang-undang sehingga sifatnya wajib atau bisa dipaksakan. Pajak sendiri ditur oleh lembaga pemerintah yaitu Direktorat ...]]>
Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus menunaikan kewajiban bayar pajak karena hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang mengenai peraturan pajak Indonesia. Fungsi pajak yang disetorkan oleh setiap individu nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta penunjang kesejahteraan masyarakat.

Definisi Pajak

Pajak sendiri mempunyai definisi iuran setiap rakyat negara yang nantinya akan dimasukkan ke dalam kas negara, hal ini diatur di dalam undang-undang sehingga sifatnya wajib atau bisa dipaksakan. Pajak sendiri ditur oleh lembaga pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Pajak yang ada di bawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Fungsi Pajak

Fungsi pajak sendiri menurut Ilyas dan Burton (2010:12) terbagi menjadi empat yaitu fungsi pajak budgetair (penerimaan), fungsi pajak regulerend (mengatur), fungsi pajak stabilitas, dan fungsi pajak redistribusi.

Berikut ini penjelasan 4 fungsi pajak secaralebih lengkap dan detail :

  • Fungsi Penerimaan

Fungsi pajak penerimaan atau yang biasa disebut dengan budgetair adalah sebuah pajak yang merupakan salah satu sumber dana yang nantinya akan digunakan pemerintah dengan tujuan membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

  • Fungsi Regulerend

Fungsi pajak mengatur atau regulerend yaitu pajak dipergunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan-kebijakan dalam aspek sosial dan ekonomi yang sudah sudah diatur pemerintah, contohnya pemungutan pajak yang lebih tinggi terhadap barang mewah seperti berbagai  jenis tas wanita branded dan minuman keras.

  • Fungsi Stabilitas

Fungsi pajak stabilitas sebagai satu penerimaan negara yang nantinya akan digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah  seperti kebijakan stabilitas harga yang bertujuan menekan serendahmungkin terjadinya inflasi dengan mengatur peredaran uang di masyarakat dengan cara pemungutan serta penggunaan pajak yang efektif

  • Fungsi Redistribusi

Fungsi pajak redistribusi yaitu nantinya pajak akan dipergunakan sebagai dana untuk membiayai pengeluaran umum serta pembangunan nasional yang nantinya juga bertujuan untuk membuka kesempatan kerja agar dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Realisasi Fungsi Pajak

Realisasi fungsi pajak dengan adanya fungsi pajak penerimaan, regulerend, stabilitas, serta redistribusi adalah membiayai pengeluaran yang dilakukan negara dan pengeluaran negara tersebut tentunya bersifat self liquiditing contohnya pengeluaran untuk proyek barang ekspor.

Selain itu dengan dengan adanya fungsi pajak kita dapat diuntungkan secara ekonomis karena pajak tersebut dapat membiayai pengeluaran reproduktif. Selain itu fungsi pajak juga mencakup membiayai pengeluaran yang sifatnya self liquiditing, contohnya mendirikan sebuah monumen seperti Monumen Nasional atau taman rekreasi.

Jenis-jenis pajak pun sangat banyak karena dibedakan berdasarkan tarif, sistem pemungutan, dan lembaga pemungutannya. Tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus membayar pajak karena dengan mangkirnya kita dari pajak di masa yang akan datang besar kemungkinan kita akan tersandung masalah hukum. Untuk yang belum paham bagaimana tata cara membayar pajak, anda dapat mengikuti syarat dan cara membuat NPWP sebagai panduan.

]]>
Syarat dan Cara Membuat NPWP http://blogging.media/syarat-dan-cara-membuat-npwp Thu, 20 Mar 2014 02:46:27 +0000 http://blogging.media/?p=10454 Cara Membuat NPWP
Cara membuat NPWP sebenarnya sangat mudah, hal ini dikarenakan direktorat jenderal pajak sudah memberlakukan sistem online. Namun, Masih banyak masyarakat yang ...]]>
Syarat dan cara membuat NPWP di Indonesia diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2013. NPWP sendiri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang mana gunanya untuk memudah setiap individu dalam melaksanakan kegiatan wajib pajak di Indonesia. NPWP memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya yaitu dimudahkannya dalam mengurus passport, pengajuan kredit di bank, dan penyetoran serta pelaporan pajak.

Cara Membuat NPWP

Cara membuat NPWP sebenarnya sangat mudah, hal ini dikarenakan direktorat jenderal pajak sudah memberlakukan sistem online. Namun, Masih banyak masyarakat yang belum paham betul dengan NPWP karena kesadaran masyarakat di Indonesia untuk melakukan wajib membayar pajak pun masih rendah. Oleh karena itu, saya akan menjelaskan syarat dan cara membuat NPWP agar masyarakat paham betul mengenali NPWP dan mulai sadar akan kewajiban untuk membayar pajak.

Berikut syarat dan cara membuat NPWP :

  • Isi formulir pendaftaran dan sampaikan secara langsung atau bisa juga dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak
  • Untuk Wajib Pajak Pribadi non Pengusaha :
    • Foto kopi KTP atau Paspor beserta surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang seperti Lurah atau Kepada Desa.
  • Untuk Wajib Pajak Pribadi Pengusaha :
    • Foto kopi KTP atau Paspor beserta surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang seperti Lurah atau Kepala Desa.
    • Menyertakan surat izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang seperti Lurah atau Kepala Desa.
  • Untuk Wajib Pajak Badan
    • Fotokopi akte pendirian badan dari kantor pusat.
    • Foto kopi KTP atau Paspor beserta surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang seperti Lurah atau Kepala Desa.
    • Surat keterangan kegiatan usaha badan dari Kabupaten

Fungsi NPWP

  • Identitas si individu yang taat membayar pajak
  • Alat administrasi dalam perpajakan
  • Terwujudnya administrasi yang rapih dan tertib

Masyarakat Wajib Pajak dan Memiliki NPWP

Banyak yang belum mengerti golongan masyarakat yang mana yang diwajibkan untuk membayar pajak dan memiliki NPWP ini. NPWP ini wajib dimiliki oleh :

  • Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas
  • Pribadi yang melakukan bukan pekerjaan bebas tapi memiliki penghasilan di atas PTKP

Sanksi Tidak Memiliki NPWP

Setiap individu yang sengaja tidak memiliki NPWP akan dikenai pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan diwajibkan membayar pajak dan dikalikan 4 kali lipat karena ini adalah salah satu hal perbuatan yang merugikan negara. Mudahnya cara membuat NPWP saat ini tentu harus kita manfaatkan agar tidak terkena denda dan membantu pembangunan negara. Karena tanpa pajak dari kita, mustahil Indonesia dapat menjadi negara terkaya di dunia dan menjadi negara maju.

Wajib Pajak untuk setiap masyarakat di Indonesia selain NPWP pun masih banyak jenis pajak ainnya. Tentunya pemerintah mengharapkan agar kita sebagai masyarakat mematuhi peraturan pajak yang telah diatur oleh negara dan pemerintah sehingga pembangunan sarana dan prasarana bisa dilakukan. Selain perorangan, setiap badan usaha atau perusahaan pun melakukan hal yang sama agar tidak merugikan negara. Selain itu juga dengan memiliki NPWP ini sebagai cerminan atau salah satu contoh masyarakat Indonesia taat akan hukum dan peraturan yang berlaku.

]]>
Peraturan Pajak Indonesia dan Fungsinya http://blogging.media/peraturan-pajak-indonesia Tue, 18 Mar 2014 03:08:49 +0000 http://blogging.media/?p=10442 Berbagai macam lembaga ada di Indonesia, tapi untuk pajak lembaga yang menangani adalah Direktorat Jenderal Pajak. Pajak juga merupakan salah satu komponen utama dalam menjalankan sistem pemerintahan di ...]]> Peraturan pajak Indonesia saat ini memang masih sangat dibutuhkan untuk mendidik para wajib pajak yang ingin ikut serta dalam membangun bangsa dan negara. Pajak adalah iuran wajib setiap warga negara yang diatur undang-undang sehingga tidak satupun warga berhak mengelak dan pajak itu sendiri ditujukan untuk pembangunan sarana dan fasilitas penunjang kesejahteraan masyarakat.

Berbagai macam lembaga ada di Indonesia, tapi untuk pajak lembaga yang menangani adalah Direktorat Jenderal Pajak. Pajak juga merupakan salah satu komponen utama dalam menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia dan menjadi pendapatan utama negara.

Peraturan Pajak Indonesia

Peraturan pajak Indonesia meliputi berbagai hal mulai dari unsur-unsurnya, macam-macam jenis pajak, fungsi pajak itu sendiri untuk apa dan disalurkan kemana sampai ke hal yang menyangkut syarat-syarat pemungutan pajak itu sendiri. Masih banyak masyarakat Indonesia yang masih awam akan hal yang namanya pajak, terbukti dengan masih banyak masyarakat yang mangkir dari kewajiban bayar pajak. Oleh karena itu saya akan menjelaskan peraturan pajak Indonesia secara singkat dan jelas.

Unsur Pajak

  1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Bisa dilihat di UUD 1945 ayat 23A yang berbunyi “pajak dan pngutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.
  2. Tidak akan mendapatkan jasa timbal balik yang dapat ditujukan secara langsung.
  3. Pemungutan pajak didasari tujuan untuk membiayai keperluan pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Fungsi Pajak

Fungsi Anggaran :

Fungsi pajak anggaran ini adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh negara. Pengeluaran itu berupa belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dsb.

Fungsi Mengatur :

Fungsi pajak mengatur ini ditujukan agar bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak yang sudah ditentukan.

Fungsi Stabilitas :

Fungsi stabilitas ini gunanya agar pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang tentunya berhubungan dengan stabilitas harga sehingga terhindar dari inflasi.

Fungsi Redistribusi Pendapatan :

Pajak yang sudah dipungut digunakan untuk melaksanakan fungsi Redistribusi Pendapatan yang mana untuk membiayai semua kepentingan umum.

Akibat Masyarakat Tidak Taat Pajak

Banyak sekali kerugian negara apabila masyarakat tidak menaati kewajiban taat pajaknya. Hal ini lah yang menyebabkan segala prasarana dan sarana di negara kita belum dalam kondisi baik, karena ketika pemerintah mau membangun terhalang keterbatasan dana yang mana diakibatkan oleh ketidaktaatan masyarakat akan menunaikan kewajibannya.

Banyak sekali akibat yang disebabkan oleh perilaku masyarakat yang belum taat membayar pajak, beberapa akan saya jelaskan secara mudah dan jelas di bawah ini :

Keuangan

Apabila mayoritas masyarakat semakin hari semakin banyak yang tidak taat akan pajak, sudah dipastikan negara ini kondisi keuangannya tidak akan pernah stabil karena kas negara akan minim atau kosong padahal hal tersebut sangat penting untuk mengantisipasi inflasi.

Psikologi

Tidak membayar pajak lama kelamaan akan membuat masyarakat menjadi terbiasa untuk melakukan pelanggaran dan tidak taat terhadap hukum yang berlaku di negara tempat ia tinggal. Jelas ini sangat buruk baik untuk individu itu sendiri dan negara.

Mendongkrak potensi dan pendapatan pajak di berbagai daerah merupakan tujuan otonomi daerah yang mana menjadi salah satu strategi pemerintah. Peraturan perpajakan Indonesia telah diatur dalam undang undang, baik untuk pribadi ataupun dalam bentuk badan usaha. Selain itu masih banyak lagi penerimaan pajak seperti bumi dan bangunan dan jasa lainnya. Tanpa pajak mustahil Indonesia dapat masuk menjadi negara terkaya di dunia dan bersaing dengan negara maju lainnya.

]]>
Jenis Jenis Pajak di Indonesia http://blogging.media/jenis-jenis-pajak-di-indonesia Mon, 23 Dec 2013 17:19:56 +0000 http://blogging.media/?p=9457 Jenis Pajak Berdasarkan Tarifnya
Jenis pajak di Indonesia juga dapat digolongkan berdasarkan tarifnya, berdasarkan tarif pajak ada 3 tipe pajak yang ada di Indonesia. Pertama adalah Proporsional, ...]]>
Jenis-jenis pajak di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan sistem pemungutan, lembaga yang berwenang, subjek pajak, asal, dan berdasarkan tarifnya. Banyaknya kategori jenis pajak ini terkadang membuat masyarakat di Indonesia bingung mengenai tipe pajak yang harus mereka bayarkan ke pemerintah dan apa saja fungsinya dan bagaimana timbal balik dari pemerintah bagi mereka yang membayar pajak tersebut.

Jenis Pajak Berdasarkan Tarifnya

Jenis pajak di Indonesia juga dapat digolongkan berdasarkan tarifnya, berdasarkan tarif pajak ada 3 tipe pajak yang ada di Indonesia. Pertama adalah Proporsional, Progresif, dan Degresif, dari ketiga jenis ini masing masing ada ciri dan karakteristiknya.

  • Pajak Tarif Proporsional

    Jenis pajak yang dihitung dengan persentase yang sama untuk setiap nilai yang dikenakan pajak. Contoh adalah pajak pertambahan nilai (Ppn).

  • Pajak Tarif Progresif

    Pajak yang ikut naik sesuai dengan nilai dasar yang dikenakan pajak, contoh dari pajak tarif progresif ini adalah Pajak penghasilan.

  • Pajak Tarif Degresif

    Merupakan pajak yang dikenakan tarif semakin rendah jika nilai dasar yang dikenakan pajak tersebut semakin tinggi.

  • Pajak Tarif Regresif

    Pajak yang prosentase tarifnya makin rendah bila objek pajaknya makin tinggi.

Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutannya

Jenis jenis pajak berdasarkan sistem pemungutannya ada dua yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

  • Pajak Langsung

    Pajak langsung adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan yang tidak dapat dilimpahkan pada orang lain.

    Contoh Pajak Langsung : PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan PPH (Pajak Penghasilan),

  • Pajak Tidak Langsung

    Pajak yang dapat sistem pembayarannya dapat dialihkan atau dilimpahkan pada pihak ketiga.

    Contoh pajak tidak langsung :  Bea Impor, Ekspor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Bea Materai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Jenis Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya

Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya dapat dibagi menjadi dua macam yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

  • Pajak Pusat

    Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang mana dalam teknis pemungutannya dapat dilakukan di kantor pajak di daerah masing masing.

    Contoh Pajak Pusat:

    • Pajak Penghasilan (PPh)
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    • Bea Materai
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    • Pajak Ekspor
    • Pajak Migas
    • Pajak Daerah
  • Pajak Daerah

    Pajak yang kewenangan pemungutannya berada di pemerintah daerah dan masuk ke APBD

    Contoh pajak daerah :

    1. Pajak Kendaraan Bermotor
    2. Pajak Tontonan
    3. Pajak Reklame
    4. Pajak Hiburan
    5. Pajak Radio
    6. Bea Balik nama
    7. Pajak Hotel

Jenis Pajak Menurut Subjeknya

Pajak menurut subjeknya dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak perorangan dan pajak badan. Pajak perorangan merupakan pajak yang dibebankan pada individu wajib pajak secara pribadi, contohnya adalah pajak penghasilan. Sedangkan pajak badan adalah pajak yang dibebankan pada suatu organisasi atau perusahaan, contohnya adalah PPN.

Jenis Pajak Menurut Asalnya

Jenis jenis pajak di Indonesia juga dapat dikategorikan berdasarkan asal muasalnya, ada pajak yang berasal dari dalam negeri dan pajak luar negeri.

Pajak dalam negeri, merupakan pajak yang dibebankan pada wajib pajak badan atau perorangan yang merupakan kewarganegaraan Indonesia atau dimiliki oleh Indonesia. Pajak luar negeri merupakan pajak yang dikenakan untuk wajib pajak asing yang bekerja atau berusaha di Indonesia, contoh adalah pemain bola asing, dan perusahaan asing yang ada di Indonesia.

]]>